PT. Tirta Amandit (Perseroda) melangsungkan rapat ulasanpengaturanperancanganketetapanpenyediaan barang danjasapada Selasa, (16/09/2025) di Ballroom Hotel Grand Qin Banjarbaru. Aktivitas ini adalahcaravitaluntukperkuat tata urus perusahaan wilayah dalam melakukanpenyediaanlebih akuntabel danterbuka.
Rapat dipegang oleh PendampingEkonomidan Pembangunan Sekretariat Wilayah Kabupaten Hilir Sungai Selatan, H. Zulkipli, S.Sos, M.AP, yang sebagai wakil Sekretaris Wilayah. Ikutdatang dalam tatap muka ini Direktur PT. Tirta Amandit (Perseroda) danbarisan direksi, team penyusun ketentuan yang dipegang Syamsul Ramli, Kepala Sisi Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten HSS, dan perwakilan dari Inspektorat WilayahdanSisi Hukum.
Dalam sambutannya, PendampingEkonomidan Pembangunan mengutamakanjikapenyediaan barang danjasaadalahsatu diantarafaktorsignifikan dalam operasional perusahaan. “Proses penyediaan yang bukan hanya efisien, tetapiakuntabel, terbuka, dansama sesuaiperaturan, akantentukanperformadanintegritas perusahaan,” tutur H. Zulkipli.
Diamenambahjikatiap proses penyediaan barang danjasaharusmempunyaiasas hukum yang kuat, teratur, danbisa dipertanggungjawabkan. “Ini hari kita mengawalicara penting, yaknimengulasdanmenataketentuanintern yang atur tata langkahpenyediaan barang danjasalebihmendalamdansesuaibeberapa prinsip Good Corporate Governance,” terangnya.
Rapat ini mempunyaitujuan-tujuanvital, diantaranyamenatadasaryang terangdanterarah dalam tiaptingkatanpenyediaan, sesuaikan proses penyediaan dengan ketetapan perundang-undangan yang berjalan, menghindar darikekuatanpenyelewengan, perselisihankebutuhan, ataupraktekyang bisabikin rugi perusahaan danwilayah, dantingkatkan efisiensi danefektifitaspenyediaan dalam memberikan dukunganserviskewarga.