Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) mengingatilagikeutamaankolaborasiantaralembaga dalam menghambat korupsi, khususnyadi bidangrencanadan penganggaran wilayah.
Inidikatakan dalam Rapat Koordinir (Rapat koordinasi) Virtual, diturutiberagampemda, termasukbarisanPemerintahan Kabupaten (Pemkab) Hilir Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), yang ikutirapat koordinasi di pendopo kabupaten di tempat, Kandangan, Rabu.
“Konsentrasipenangkalan korupsi ditujukanpada dua tempat penting, yaknirencanadan penganggaran,” kata Direktur Korsup Daerah III KPK Ely Kusumastuti dalam paparan materi rapat koordinasi.
Diterangkania, dua tempatitumenjadi akar dari tata uruspemerintahyang bagus, jika dua tempat ini teratur, karena itu kebocoran bujetdankekuatan korupsi dapatdidesaksejak awal.
Simak juga: Wabup HSS: Diklat audit bentuk birokrat berkualitas
Perwakilan BPKP Kalsel Ayi Riyanto, merangkan di tahun 2025, BPKP sudahmelakukanPenilaianRencanadan Penganggaran Wilayah (Evran) di semua Indonesia, termasuk di Kalsel.
Menurutnya, hasil penilaian ini hasilkanberagamreferensipembaruan, yang diharapsanggupmenggerakkan efisiensi danefektifitaspengendalianbujet di wilayah.
Adapun Pemkab HSS jugamemperlihatkankesungguhannya, Inspektur Wilayah Kabupaten HSS Kiky Rachmawaty, sampaikanfaksinyasudahterencanaikuti Diklat ManagementDampak negatif (MR) untukbidangservispublicdi tanggal 11-15 Agustus kedepan.
Dan ini searah dengan misivisi Bupati-Wakil Bupati HSS H Syafrudin Noor-H Suriani, yang tetapmenggerakkandiwujudkannya pemerintah yang bersih, akuntabel, danlayani.
Simak juga: Pemkab HSS kembali capaipenilaian WTP BPK RI untukkeduabelas kali beruntun
“Untuksekarang ini, iniadalah sinergitas kita bersama yang tentu sajamengikutsertakanbarisan Pemkab HSS, sampai sekarang bersama faksi legislatif kita serasi, dansatu kali lagiloyalitas Pemkab HSS untukmerealisasikan Clean Government dan Good Government selalu digaungkan oleh kepala wilayah,” bebernya.
Adapunrapat koordinasiadalahsisi dari penerapanPantauan Controlling Surveyllance for Prevention (MCSP) yang digagas oleh Kedeputian SektorKoordinirdan Supervisi KPK.
, tindak lanjut dari instruksi Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenaiperalihan atas UU KPK, yang mengatakan KPK bekerjalakukankoordinir dengan lembagapembasmian korupsi danservispublic.
Terlihatdatang, Bupati dan Wakil Bupati HSS, Ketua DPRD HSS Haji Ahmad Fahmi, Wakil Ketua I DPRD H Husnan, dan Wakil Ketua II DPRD H M Kusasi, Sekretaris Wilayah H Muhammad Noor, beberapa anggota DPRD, beberapapendampingdanstaffpakardanbeberapa kepala OPD.