andangan (ANTARA) – DPRD Hilir Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) lakukan rapat kombinasi komisi bersama eksekutif mengulas dua perancanganketentuanwilayah (raperda), di Kandangan, Selasa.
Ke-2 raperda ituialah Raperda mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda DusunRekreasi.
“Peralihan Perda Administrasi Kependudukan dilaksanakansesuaikan dengan ketentuanterkini dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Wakil Ketua II DPRD HSS H M Kusasi.
Diterangkania, perda ini perludikoreksisebab adaketentuanbaru dari Kemendagri sebagaiasas hukum di atasnya.
“Maksudnyasupayapencatatan kependudukan lebih gampang, dan data yang dibuat lebih tepat,” katanya.
Simak juga: Komisi I DPRD HSS ulasperalihan perda pirantiwilayah
Simak juga: DPRD HSS ulassaran pemekaran empat dusun di daerah Daha
Dalam pada itu, ulasan Raperda DusunRekreasidipandang penting ingatkekuatanbidang pariwisata untuk sumberPenghasilan Asli Wilayah (PAD) lumayan menjanjikan di Kabupaten HSS.
Peningkatanteritorirekreasi, terutama di TeritoriVital Pariwisata Nasional (KSPN) Loksado, memperlihatkanperubahanyang bagus, ditambahkansemangatwargayang lebih tinggi.
Selain itu, Raperda DusunRekreasiadalahide DPRD HSS untuk menyiapkan payung hukum untukpemda dalam pengendalianbidang pariwisata.
“Semoga, dengan mengembangnya pariwisata, kita dapat menarik investor di luarhinggabisatingkatkan PAD,” harapannya.
Seirama itu, Wakil Ketua I DPRD HSS H Husnan, menambahjikaperalihanpada Raperda Administrasi Kependudukan meliputirekonsilasipadakomponen-komponenbaru dalam peraturan nasional.
“Contohnya, Kartu Jati diri Anak (KIA) yang dahulubelum sempatditata dalam Perda, sekarangditempatkankarenatelahmenjadiketetapan dalam ketentuanterkini,” terangnya.