Unit PelindunganWanitadan Anak (PPA) Unit Reserse Kriminil (Satreskrim) Polresta Banjarmasin barisan Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang pria separuh bayadengan inisial NZ (59) yang diperhitungkanlakukan kekerasan seksual pada anak tetangga.
“Perlakuanbobrok itu dilaksanakan NZ Kamis (10/7) sore sekitaranjam 16.30 WITA, saat korban main dipelataran rumahaktor di Banjarmasin tengah,” sebut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa di Banjarmasin, Rabu.
Simak juga: Polresta Banjarmasin pembelajaranpengantar ekspedisi masalah keselamatan lalu
Eru menjelaskan, urutanperistiwabermulasaat korban yang tetapberumursepuluh tahun itu bermain dipelataran rumahaktor, selanjutnyadiundangaktor dengan modus ingintawarkan roti/kue.
Aktorselanjutnyaajak korban untuk masuk ke rumah, tetapi korban sebelumnya sempatmenampik, lantasaktormenggenggam tangan korban danbawa masuk ke rumah.
Seterusnya, korban dibawa aktor ke dapur rumah danmemberi sepotong kue ke korban, waktu ituaktorbuka celana panjang korban danterjaditindakan kekerasan seksual itu.
Selesaimemperolehtindakan kekerasan itu, korban pulang ke rumah neneknya yang memiliki jaraktidak jauh dari rumah aktordanmenceritakanke keluarga.
Simak juga: Siswa SMP di Banjarmasin diberitahukantidakberkendara ke sekolah
Atas peristiwa itu, faksi keluarga memberikan laporanaktor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.
“Atas laporan itu kami lakukanpenyidikandi atas lapangandanpada Selasa (17/7) malam, sekitaranjam 22.00 WITA berada di rumah aktor, Team Ops Macan Resta sukseslakukan penangkapan pada NZ,” jelas Kasat Reskrim sebagai wakil Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Sekarang ini, terdakwa NZ jalanipemeriksaan secara intensdansudahmengakuperlakuan yang diperhitungkanlakukan pencabulan dengan menjilat alat penting korban sekitar2x.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara ,NZ akandijaring Pasal 82 (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 MengenaiPelindungan Anak, karenasudahlakukanperlakuan cabul pada anak di bawah usia.
“Terdakwatelah kami kerjakan penahanan tubuhdi dalam rumah tahanan Polresta Banjarmasin buatjalanipemeriksaandan proses hukum selanjutnya,” papar Kompol Eru ditemani Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin Iptu Partogi Hutahean.