Uncategorized

Cegah peti, PT AGM pasang papan imbauan larangan tambang tanpa izin


Management
 PT Antang Gunung Meratus (AGM) memiliki komitmenmenjaga kedaulatan daerah konsesi dari teror penambangan tanpa ijin (Peti) dengan memasangkan papan anjurantertulisDilarang Menambang TanpaIjin di daerahBlock 2.

“Kita pasangan anjuran ini karenateritori yang seringmenjadi titik riskankegiatan tambang ilegal yang bukan hanyabikin rugi perusahaan, tapi jugamencemarkan lingkungan,” kata Pengacara PT AGM Suhardi di Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Hilir Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat.

Simak juga: Ketua DPRD Kalsel: “Overpass Merah Putih” bentukkerjasama swasta danpemerintahan

Diterangkan Suhardi, penempatan papan ini adalahsisi dari taktikpenyelamatan berlapis yang sudah dilakukan PT AGM lewatSatuan tugas Peti PT AGM.

Teamkhusus yang dibuatdenganintern PT AGM ituuntukmenolongpemantauandan penegakan ketentuan di daerahKesepakatanKreasiPemberdayaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Satuan tugas ini juga aktif bekerjasama dengan aparatur penegak hukum danlakukanpengawasandan patroli teratur di tempatriskantermasuk di Block 2.

Suhardi menambahpengusutanpada PETI merujukpadadasar hukum yangterangyakni Pasal 158 dan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenaiPeralihan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatakanTiap orang yang lakukanusaha penambangan tanpa ijin dipidana pidana penjara paling lama 5 tahundan denda terbanyak100 miliar rupiah.

Simak jugaBekas Kapolri meresmikan Overpass Merah Putih di Batu Bini HSS

Perwira Pengontrol (Padal) Pamobvit Polda Kalsel Kompol Rokhim memberiinfo, di Dusun Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Hilir Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Fathur)

Simak juga: Ketua DPRD Kalsel: “Overpass Merah Putih” bentukkerjasama swasta danpemerintahan

Cara ini jugaadalahbentukpenerapaninstruksi dari bekas Kapolri Jendral Polisi (Purn.) Badrodin Haiti sebagai Komisaris PT AGM yang mengutamakan penting perlakuantegaspadasemuabentuk pelanggaran hukum di tempat konsesi sah perusahaan.

Tidak ada toleran, kami akanmengolahtiap pelanggaran hukum yang terjadi di daerah PKP2B kami secara tegasdanterarah,” tegas Suhardi.

Padaaktivitasituikutdatang Perwira Pengontrol (Padal) Pamobvit Polda Kalsel Kompol Rokhim yang mengatakanpenempatan papan anjuranadalahlangkah pertama yang dibarengiperlakuanriildi atas lapangan.

DaerahBlock 2 ini bukanlah tanah kosong yang dapat dimasuki siapa pun. Ini ialahdaerah konsesi resmi PT AGM yang diproteksidengan hukum,” katanya.

Simak jugaBekas Kapolri meresmikan Overpass Merah Putih di Batu Bini HSS

Diterangkaniabarisan Pamobvit Polda Kalsel bersama Satuan tugas PETI PT AGM, aktif berpatroli terencanapeninjauantiba-tibasampaipengusutanpadaaktor tambang ilegal.

“Kami bukan hanyaberbicaramasalahpemantauan pasif, tetapi ini bentuktindakan langsung. Siapa sajayangngototlakukan penambangan tanpaijinakan kami proses secara hukum. Ini kejahatan serius, dan kami tidakmemberiruanganuntuksepakat,” katanya.

Satuan tugas PETI PT AGM, menurutnyadibuatsebagai garda paling depanintern perusahaan yang bekerjamenjaga kedaulatan daerah konsesi, sekalianperkuatkolaborasi dengan aparatur kepolisian, TNI, Denpom, dan Polhut.

Satuan tugasdiperlengkapitraining dasar penyelamatanpenskalaandaerahriskandanprosedurlaporan cepat untukpastikanjikaperlakuanprotektifdan represif bisadigerakkandenganpastarget.

Simak juga: PT Antang Gunung Meratus gelar pemeriksaan kesehatan danpenyembuhan gratis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *