Management PT Antang Gunung Meratus (AGM) memiliki komitmenmenjaga kedaulatan daerah konsesi dari teror penambangan tanpa ijin (Peti) dengan memasangkan papan anjurantertulisDilarang Menambang TanpaIjin di daerahBlock 2.
“Kita pasangan anjuran ini karenateritori yang seringmenjadi titik riskankegiatan tambang ilegal yang bukan hanyabikin rugi perusahaan, tapi jugamencemarkan lingkungan,” kata Pengacara PT AGM Suhardi di Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Hilir Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat.
Simak juga: Ketua DPRD Kalsel: “Overpass Merah Putih” bentukkerjasama swasta danpemerintahan
Diterangkan Suhardi, penempatan papan ini adalahsisi dari taktikpenyelamatan berlapis yang sudah dilakukan PT AGM lewatSatuan tugas Peti PT AGM.
Teamkhusus yang dibuatdenganintern PT AGM ituuntukmenolongpemantauandan penegakan ketentuan di daerahKesepakatanKreasiPemberdayaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Satuan tugas ini juga aktif bekerjasama dengan aparatur penegak hukum danlakukanpengawasandan patroli teratur di tempatriskan, termasuk di Block 2.
Suhardi menambahpengusutanpada PETI merujukpadadasar hukum yangterang, yakni Pasal 158 dan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenaiPeralihan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatakanTiap orang yang lakukanusaha penambangan tanpa ijin dipidana pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda terbanyak100 miliar rupiah.
Simak juga: Bekas Kapolri meresmikan Overpass Merah Putih di Batu Bini HSS
Perwira Pengontrol (Padal) Pamobvit Polda Kalsel Kompol Rokhim memberiinfo, di Dusun Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Hilir Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Fathur)
Simak juga: Ketua DPRD Kalsel: “Overpass Merah Putih” bentukkerjasama swasta danpemerintahan
Cara ini jugaadalahbentukpenerapaninstruksi dari bekas Kapolri Jendral Polisi (Purn.) Badrodin Haiti sebagai Komisaris PT AGM yang mengutamakan penting perlakuantegaspadasemuabentuk pelanggaran hukum di tempat konsesi sah perusahaan.
“Tidak ada toleran, kami akanmengolahtiap pelanggaran hukum yang terjadi di daerah PKP2B kami secara tegasdanterarah,” tegas Suhardi.
Padaaktivitasituikutdatang Perwira Pengontrol (Padal) Pamobvit Polda Kalsel Kompol Rokhim yang mengatakanpenempatan papan anjuranadalahlangkah pertama yang dibarengiperlakuanriildi atas lapangan.
“DaerahBlock 2 ini bukanlah tanah kosong yang dapat dimasuki siapa pun. Ini ialahdaerah konsesi resmi PT AGM yang diproteksidengan hukum,” katanya.
Simak juga: Bekas Kapolri meresmikan Overpass Merah Putih di Batu Bini HSS
Diterangkania, barisan Pamobvit Polda Kalsel bersama Satuan tugas PETI PT AGM, aktif berpatroli terencana, peninjauantiba-tiba, sampaipengusutanpadaaktor tambang ilegal.
“Kami bukan hanyaberbicaramasalahpemantauan pasif, tetapi ini bentuktindakan langsung. Siapa sajayangngototlakukan penambangan tanpaijin, akan kami proses secara hukum. Ini kejahatan serius, dan kami tidakmemberiruanganuntuksepakat,” katanya.
Satuan tugas PETI PT AGM, menurutnya, dibuatsebagai garda paling depanintern perusahaan yang bekerjamenjaga kedaulatan daerah konsesi, sekalianperkuatkolaborasi dengan aparatur kepolisian, TNI, Denpom, dan Polhut.
Satuan tugasdiperlengkapitraining dasar penyelamatan, penskalaandaerahriskan, danprosedurlaporan cepat untukpastikanjikaperlakuanprotektifdan represif bisadigerakkandenganpastarget.
Simak juga: PT Antang Gunung Meratus gelar pemeriksaan kesehatan danpenyembuhan gratis